Follow Us On Facebook

Kamis, 04 Februari 2016

pengertian premi asuransi

Pengertian Premi Asuransi |  Premi adalah sejumlah uang yang mesti dibayarkan pada setiap bulannya sebagai suatu kewajiban dari yang tertanggung atas keikutsertaannya pada asuransi. Nilai besarnya premi dari keikutsertaannya pada asuransi yang mesti dibayarkan sudah ditetapkan oleh para perusahaan asuransi dengan dapat memperhatikan segala kondisi dari yang tertanggung.

Pengertian Premi Asuransi


Polis asuransi adalah sebuah perjanjian asuransi atau pertanggungan yang bersifat konsensual (terdapat kesepakatan), mesti kita buat secara tertulis didalam suatu akta dari pihak yang telah mengadakan perjanjian. Di akta yang telah dibuat secara tertulis tersebut dinamakan “Polis”. Jadi, polis merupakan sebuah tanda bukti perjanjian dalam pertanggungan yang menjadi bukti tertulis.

Pengertian klaim asuransi adalah suatu permintaan yang remi kepada setiap perusahaan asuransi, untuk dapat meminta pembayaran yang mengacu pada ketentuan perjanjian. Klaim asuransi yang telah diajukan akan segera ditinjau oleh beberapa perusahaan untuk mendapatkan validitasnya dan kemudian akan dibayarkan ke pihak yang tertanggung sesudah disetujui.

Pengertian Premi Asuransi, Polis Asuransi, Klaim Asuransi, Penaggung, Underwriting dan Tertanggung

pengertian premi asuransi

Pengertian penangguh menurut asuransi jiwa adalah yang dapat memberikan jasa didalam penanggulangan terhadap resiko yang dihubungkan dengan mati atau hidupnya seseorang yang telah diasuransikan oleh perusahaan asuran jiwa yang merupakan suatu badan hukum milik negara atau badan hukum miliki swasta.

Pengertian tertangguh adalah seseorang yang telah memanfaatkan jasa dari setiap perusahaan asuransi baik milik negara maupun milik swasta.

Pengertian underwriting dalam asuransi jiwa adalah suatu proses penaksiran terhadap mortalitas atau morbiditas calon yang tertanggung untuk dapat menetapkan apakah akan dapat menerima atau menolak pada calon peserta dan akan menetapkan klasifikasi peserta. Mortalitas ialah suatu jumlah kejadian yang meninggal dimana relatif diantara kelompok orang tertentu, sedangkan pada morbiditas adalah jumlah kejadian yang relatif sakit atau terdapat penyakit di antara kelompok orang tertentu.

Sudut Finansial adalah suatu alat untuk bisa mengurangi adanya resiko yang telah melekat pada perekonomian dengan cara untuk menggabungkan sejumlah unit-unit yang terdapat resiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang besar, supaya probabilitas kerugiannya bisa diramalkan dan jika kerugian yang diramalkan terjadi akan dapat dibagi dengan cara proporsional pada semua pihak yang terdapat dalam gabungan tersebut.

Sudut Hukum Asuransi adlaah suatu kontrak atau perjanjian dalam pertanggungan resiko antara yang tertanggung dari penanggung. Penanggung mesti berjanji akan bisa membayar seluruh kerugian yang telah disebabkan oleh resiko yang telah dipertanggungkan pada tertanggung. Sedangkan untuk yang tertanggung dapat membayar premi secara periodik kepada untuk penanggung. Jadi, tertanggung dapat mempertukarkan sebuah kerugian yang besar yang mungkin dapat terjadi dengan adanya pembayaran tertentu yang relatif kecil.

Sudut Sosial, asuransi didefinisikan menjadi sebagai suatu organisasi atau kelompok sosial yang telah menerima adanya pemindahan resiko dan mengumpulkan dana dari setiap anggotanya yang berguna untuk membayar kerugian yang mungkin dapat terjadi pada masing-masing anggota itu. Kerugian pada setiap anggotanya mesti dipikul secara bersama-sama.

Demikianlah informasi tentang Pengertian Premi Asuransi, Polis Asuransi, Klaim Asuransi, Penaggung, Underwriting dan Tertanggung, semoga dapat memberikan manfaat dalam menambah wawasang mengenai Pengertian Premi Asuransi, Polis Asuransi, Klaim Asuransi, Penaggung, Underwriting dan Tertanggung

Baca Juga Pengertian Premi Asuransi Menurut Para Ahli

0 komentar:

Posting Komentar